Dituntut Rp50 Miliar, Jessica Iskandar Ancam Gugat Balik Steven
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jessica Iskandar mengancam akan menggugat balik usai dituntut Rp50 miliar oleh mantan rekan bisnisnya, Christopher Steffanus Budianto alias Steven. Tak tanggung-tanggung Jessica akan melayangkan tuntutan dalam jumlah yang lebih besar.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica dan sang suami Steven Verhaag, Rolland E Potu. Sementara itu, gugatan Steven ini disampaikan dalam sidang perdana yang digelar ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Agendanya pembacaan gugatan. Kami diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan. Di dalam jawaban gugatan, kami akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara," kata Rolland di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Yaitu klien kami untuk meminta ganti kerugian, tadi disebutkan ada Rp1,5 miliar materil serta immateriil Rp50 miliar. Kami juga akan melakukan gugatan balik tapi di minggu depan ketika kami jawaban," sambungnya.
Meski dituntut dalam jumlah fantastis, Rolland menjelaskan bahwa Jessica tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Dia bahkan mempersilahkan Steven selaku penggugat untuk membuktikannya di persidangan.
"Nanti pada tanggal 11 Januari pembuktian. Apabila penggugat menghadirkan saksi fakta yang seharusnya kami juga akan hadir turut memeriksa," jelas Rolland.
"Terlebih dari itu, nanti utama adalah memeriksa bukti-bukti surat dan di situ kami diberitakan kesempatan untuk menghadirkan bukti," lanjutnya.
Menurut Rolland, sidang selanjutnya akan digelar secara e-court dengan agenda jawaban tuntutan dari pihaknya sebagai tergugat. Seperti diketahui, Steven menuntut Jessica Iskandar immateril Rp50 miliar dan materil Rp1,5 miliar buntut kasus pencemaran nama baik.
Adapun tuntutan immateril tersebut dalam bentuk tanah dan dua rumah Jessica yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bali.
"Dalam permintaan kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag) satu, berupa tanah, bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang no 8 pasar manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap kuasa hukum Steven, Togar Situmorang.
"Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai selamat GG Tempekan 5 blok d 23 Cangu Denpasar," tandasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica dan sang suami Steven Verhaag, Rolland E Potu. Sementara itu, gugatan Steven ini disampaikan dalam sidang perdana yang digelar ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Agendanya pembacaan gugatan. Kami diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan. Di dalam jawaban gugatan, kami akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara," kata Rolland di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Yaitu klien kami untuk meminta ganti kerugian, tadi disebutkan ada Rp1,5 miliar materil serta immateriil Rp50 miliar. Kami juga akan melakukan gugatan balik tapi di minggu depan ketika kami jawaban," sambungnya.
Meski dituntut dalam jumlah fantastis, Rolland menjelaskan bahwa Jessica tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Dia bahkan mempersilahkan Steven selaku penggugat untuk membuktikannya di persidangan.
"Nanti pada tanggal 11 Januari pembuktian. Apabila penggugat menghadirkan saksi fakta yang seharusnya kami juga akan hadir turut memeriksa," jelas Rolland.
"Terlebih dari itu, nanti utama adalah memeriksa bukti-bukti surat dan di situ kami diberitakan kesempatan untuk menghadirkan bukti," lanjutnya.
Menurut Rolland, sidang selanjutnya akan digelar secara e-court dengan agenda jawaban tuntutan dari pihaknya sebagai tergugat. Seperti diketahui, Steven menuntut Jessica Iskandar immateril Rp50 miliar dan materil Rp1,5 miliar buntut kasus pencemaran nama baik.
Adapun tuntutan immateril tersebut dalam bentuk tanah dan dua rumah Jessica yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bali.
"Dalam permintaan kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag) satu, berupa tanah, bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang no 8 pasar manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap kuasa hukum Steven, Togar Situmorang.
"Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai selamat GG Tempekan 5 blok d 23 Cangu Denpasar," tandasnya.
(dra)