Pengesahan UU KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali
Senin, 12 Desember 2022 - 21:46 WIB
loading...
Penerapan UU KUHP tentang tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan tidak memengaruhi kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) tentang tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan ternyata tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara .
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Gubernur Bali , Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace.
Cok Ace juga membantah isu terkait dengan pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena adanya UU KUHP. Menurutnya, hingga saat ini, kunjungan wisatawan ke Bali masih terus bertambah dan relatif cukup stabil.
Baca juga: Tak Ada Pembatalan, Sandiaga Uno Pastikan Kunjungan Wisman Akan Ditingkatkan pada 2023
"Isu terjadinya pembatalan akibat KUHP tersebut 100 persen tidak benar," tegasnya dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (12/12/2022).
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Gubernur Bali , Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace.
Cok Ace juga membantah isu terkait dengan pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena adanya UU KUHP. Menurutnya, hingga saat ini, kunjungan wisatawan ke Bali masih terus bertambah dan relatif cukup stabil.
Baca juga: Tak Ada Pembatalan, Sandiaga Uno Pastikan Kunjungan Wisman Akan Ditingkatkan pada 2023
"Isu terjadinya pembatalan akibat KUHP tersebut 100 persen tidak benar," tegasnya dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (12/12/2022).
Lihat Juga :