Pesulap Merah Terancam Dipenjara di Atas 4 Tahun Buntut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Sabtu, 24 Desember 2022 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
"Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, hukumannya di atas 4 tahun. Emang ini ujaran kebencian yang mereka upayakan kepada kita," jelas Yunus.
"Tapi, tugas kita mengkonter bahwa itu tidak sesuai, bukan itu maksud klien kami. Itu yang sedang diuji di kepolisian, apakah kata-kata Marcel di Instagram itu memenuhi unsur pidana?" sambungnya.
Di sisi lain, Pesulap Merah mengaku kesal lantaran harus kembali berurusan dengan kepolisian untuk yang kedua kalinya. Dia sempat menantang seluruh dukun di Tanah Air untuk membuktikan kesaktiannya secara langsung.
"Pembuktian aja kalau saya. Kalau emang ada satu ilmunya dipraktikan, saya nggak bisa bongkar rahasianya, saya menyatakan kalah. Saya akan berhenti dan tutup chanel saya lho," tandasnya.
Baca Juga: Persulap Merah Dicecar 43 Pertanyaan oleh Penyidik soal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
"Tapi, tugas kita mengkonter bahwa itu tidak sesuai, bukan itu maksud klien kami. Itu yang sedang diuji di kepolisian, apakah kata-kata Marcel di Instagram itu memenuhi unsur pidana?" sambungnya.
Di sisi lain, Pesulap Merah mengaku kesal lantaran harus kembali berurusan dengan kepolisian untuk yang kedua kalinya. Dia sempat menantang seluruh dukun di Tanah Air untuk membuktikan kesaktiannya secara langsung.
"Pembuktian aja kalau saya. Kalau emang ada satu ilmunya dipraktikan, saya nggak bisa bongkar rahasianya, saya menyatakan kalah. Saya akan berhenti dan tutup chanel saya lho," tandasnya.
Baca Juga: Persulap Merah Dicecar 43 Pertanyaan oleh Penyidik soal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
(dra)
Lihat Juga :