Pesulap Merah Terancam Dipenjara di Atas 4 Tahun Buntut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pesulap Merah terancam dipenjara di atas 4 tahun buntut kasus dugaan ujaran kebencian . Pemilik nama asli Marcel Radhival itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh pria bernama Agustiar.
Pemeriksaan perdana kasus dugaan ujaran kebencian itu pun telah dijalani Pesulap Merah pada Jumat, 23 Desember 2022. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik memberikan 43 pertanyaan.
"Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan. Itu kan devinisi dukun yang saya maksud," kata Pesulap Merah di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Desember 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Marcel Radhival, Yunus Adhi Prabowo menjelaskan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Yunus menilai, laporan yang dibuat oleh Agustiar tidak berdasar.
"Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, hukumannya di atas 4 tahun. Emang ini ujaran kebencian yang mereka upayakan kepada kita," jelas Yunus.
"Tapi, tugas kita mengkonter bahwa itu tidak sesuai, bukan itu maksud klien kami. Itu yang sedang diuji di kepolisian, apakah kata-kata Marcel di Instagram itu memenuhi unsur pidana?" sambungnya.
Di sisi lain, Pesulap Merah mengaku kesal lantaran harus kembali berurusan dengan kepolisian untuk yang kedua kalinya. Dia sempat menantang seluruh dukun di Tanah Air untuk membuktikan kesaktiannya secara langsung.
"Pembuktian aja kalau saya. Kalau emang ada satu ilmunya dipraktikan, saya nggak bisa bongkar rahasianya, saya menyatakan kalah. Saya akan berhenti dan tutup chanel saya lho," tandasnya.
Pemeriksaan perdana kasus dugaan ujaran kebencian itu pun telah dijalani Pesulap Merah pada Jumat, 23 Desember 2022. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik memberikan 43 pertanyaan.
"Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan. Itu kan devinisi dukun yang saya maksud," kata Pesulap Merah di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Desember 2022.
Sementara itu, kuasa hukum Marcel Radhival, Yunus Adhi Prabowo menjelaskan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Yunus menilai, laporan yang dibuat oleh Agustiar tidak berdasar.
"Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, hukumannya di atas 4 tahun. Emang ini ujaran kebencian yang mereka upayakan kepada kita," jelas Yunus.
"Tapi, tugas kita mengkonter bahwa itu tidak sesuai, bukan itu maksud klien kami. Itu yang sedang diuji di kepolisian, apakah kata-kata Marcel di Instagram itu memenuhi unsur pidana?" sambungnya.
Di sisi lain, Pesulap Merah mengaku kesal lantaran harus kembali berurusan dengan kepolisian untuk yang kedua kalinya. Dia sempat menantang seluruh dukun di Tanah Air untuk membuktikan kesaktiannya secara langsung.
"Pembuktian aja kalau saya. Kalau emang ada satu ilmunya dipraktikan, saya nggak bisa bongkar rahasianya, saya menyatakan kalah. Saya akan berhenti dan tutup chanel saya lho," tandasnya.
(dra)