Kasus Prank KDRT Berujung Damai, Baim Wong: Jadi Pelajaran Buat Saya dan Paula
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang menyeret nama Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven kini berujung damai.
Perdamaian ini dikhususkan untuk kasus yang dilaporkan oleh salah satu pelapor yaitu Mila Ayu Dewata dengan dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya rasa saya sebagai seorang muslim dan sebagai kawan juga saya berpikir bahwa ketika memang semuanya bisa damai bisa menjadi lebih baik lagi dalam segala hal, kenapa tidak," ujar Mila Ayu Dewata, saat ditemui di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).
Terkait perdamaian itu, Baim Wong mengaku bahwa ia merasa senang. Sebab ia bersama istri sudah banyak menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak.
"Senang sekali saya itu bisa hadir di sini juga dan ada kesepakatan damai, sudah dari awal permintaan maaf saya bukan ke mereka saja yang bersangkutan. Banyak saya tidak bisa sebutin salah satu anda tidak saya tidak mau menjadi pembelaan lagi," jelas Baim Wong.
Lebih lanjut, pria 41 tahun ini berharap semoga dengan kasusnya tersebut bisa menjadi sebuah pembelajaran baginya dan sang istri.
"Karena ada masalah ini, biarkan semuanya itu jadi pelajaran saya sama Paula," kata Baim.
Bapak dua anak itu mengaku tidak ada niatan untuk mempermainkan sebuah lembaga. Ia hanya saja berniat untuk melakukan sebuah edukasi, namun pesan tersebut tidak diterima dengan baik.
"Balik lagi saya itu insyaallah tidak ada niatan untuk cara yang seperti ini," ungkap Baim.
Tak lupa Baim Wong juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri serta Lesti Kejora yang kala itu melaporkan Rizky Billar ke polisi terkait KDRT.
"Saya minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan polisi semuanya. Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," pungkas Baim Wong.
Kini kasus Baim Wong terkait kasus prank KDRT tinggal menyisakan dua laporan. Laporan pertama dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Serta laporan kedua dari pengacara Prabowo Febriyanto dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.
Perdamaian ini dikhususkan untuk kasus yang dilaporkan oleh salah satu pelapor yaitu Mila Ayu Dewata dengan dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya rasa saya sebagai seorang muslim dan sebagai kawan juga saya berpikir bahwa ketika memang semuanya bisa damai bisa menjadi lebih baik lagi dalam segala hal, kenapa tidak," ujar Mila Ayu Dewata, saat ditemui di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).
Terkait perdamaian itu, Baim Wong mengaku bahwa ia merasa senang. Sebab ia bersama istri sudah banyak menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak.
"Senang sekali saya itu bisa hadir di sini juga dan ada kesepakatan damai, sudah dari awal permintaan maaf saya bukan ke mereka saja yang bersangkutan. Banyak saya tidak bisa sebutin salah satu anda tidak saya tidak mau menjadi pembelaan lagi," jelas Baim Wong.
Lebih lanjut, pria 41 tahun ini berharap semoga dengan kasusnya tersebut bisa menjadi sebuah pembelajaran baginya dan sang istri.
"Karena ada masalah ini, biarkan semuanya itu jadi pelajaran saya sama Paula," kata Baim.
Bapak dua anak itu mengaku tidak ada niatan untuk mempermainkan sebuah lembaga. Ia hanya saja berniat untuk melakukan sebuah edukasi, namun pesan tersebut tidak diterima dengan baik.
"Balik lagi saya itu insyaallah tidak ada niatan untuk cara yang seperti ini," ungkap Baim.
Tak lupa Baim Wong juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri serta Lesti Kejora yang kala itu melaporkan Rizky Billar ke polisi terkait KDRT.
"Saya minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan polisi semuanya. Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," pungkas Baim Wong.
Kini kasus Baim Wong terkait kasus prank KDRT tinggal menyisakan dua laporan. Laporan pertama dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Serta laporan kedua dari pengacara Prabowo Febriyanto dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.
(hri)