IDI Ingatkan hanya 2 Profesi Ini yang Boleh Keluarkan Surat Izin Sakit
Rabu, 28 Desember 2022 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," sambungnya.
Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi.
Baca Juga: Soal Stok Vaksin di Tengah Kasus Covid-19 Meningkat, IDI: Ada Masalah Didistribusinya?
Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Artinya, jika pasien sakit gigi, maka dokter gigi akan mengeluarkan surat keterangan istirahat. "Yang menentukan pasien sakit gigi ini boleh istirahat atau tidak adalah dokter gigi, bukan dokter umum," ungkap dr Beni.
Dokter umum idealnya tidak bisa mengeluarkan surat sakit pada pasien sakit gigi. "Jadi, harus sesuai kewenangan profesi masing-masing," tandasnya.
Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi.
Baca Juga: Soal Stok Vaksin di Tengah Kasus Covid-19 Meningkat, IDI: Ada Masalah Didistribusinya?
Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Artinya, jika pasien sakit gigi, maka dokter gigi akan mengeluarkan surat keterangan istirahat. "Yang menentukan pasien sakit gigi ini boleh istirahat atau tidak adalah dokter gigi, bukan dokter umum," ungkap dr Beni.
Dokter umum idealnya tidak bisa mengeluarkan surat sakit pada pasien sakit gigi. "Jadi, harus sesuai kewenangan profesi masing-masing," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :