IDI Ingatkan hanya 2 Profesi Ini yang Boleh Keluarkan Surat Izin Sakit

Rabu, 28 Desember 2022 - 11:05 WIB
loading...
IDI Ingatkan hanya 2 Profesi Ini yang Boleh Keluarkan Surat Izin Sakit
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan hanya dua profesi yang boleh keluarkan surat izin sakit. Adapun dua profesi tersebut adalah dokter dan bidan. Foto/The Law Firm of J.W. Stafford
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan hanya dua profesi yang boleh keluarkan surat izin sakit. Adapun dua profesi tersebut adalah dokter dan bidan .

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes) mengatakan dokter yang dimaksud adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi.

Khusus bidan, idealnya surat izin sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.

"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.



Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat izin sakit. Namun, ada pengecualian untuk bidan.

"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," jelas dr Beni.

"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," sambungnya.

Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi.



Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Artinya, jika pasien sakit gigi, maka dokter gigi akan mengeluarkan surat keterangan istirahat. "Yang menentukan pasien sakit gigi ini boleh istirahat atau tidak adalah dokter gigi, bukan dokter umum," ungkap dr Beni.

Dokter umum idealnya tidak bisa mengeluarkan surat sakit pada pasien sakit gigi. "Jadi, harus sesuai kewenangan profesi masing-masing," tandasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)