IDI Ingatkan hanya 2 Profesi Ini yang Boleh Keluarkan Surat Izin Sakit
Rabu, 28 Desember 2022 - 11:05 WIB
loading...
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan hanya dua profesi yang boleh keluarkan surat izin sakit. Adapun dua profesi tersebut adalah dokter dan bidan. Foto/The Law Firm of J.W. Stafford
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan hanya dua profesi yang boleh keluarkan surat izin sakit. Adapun dua profesi tersebut adalah dokter dan bidan .
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes) mengatakan dokter yang dimaksud adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi.
Khusus bidan, idealnya surat izin sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.
"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.
Baca Juga: IDI Jadikan Momen Hari Kesehatan Nasional untuk Mengedukasi Masyarakat
Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat izin sakit. Namun, ada pengecualian untuk bidan.
"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," jelas dr Beni.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes) mengatakan dokter yang dimaksud adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi.
Khusus bidan, idealnya surat izin sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.
"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.
Baca Juga: IDI Jadikan Momen Hari Kesehatan Nasional untuk Mengedukasi Masyarakat
Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat izin sakit. Namun, ada pengecualian untuk bidan.
"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," jelas dr Beni.
Lihat Juga :