Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Atas Dugaan KDRT, Polisi: Empat Saksi Sudah Diperiksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan pihak penyidik telah menerima laporan dari Venna Melinda atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.
Dirmanto menjelaskan kasus itu berawal dari keduanya terlibat cekcok di salah satu hotel berlokasi di Kediri. Peristiwa itu sontak membuat ibu tiga anak melaporkan sang suami ke Polres Kediri Kota.
"Adanya laporan kasus KDRT dengan pelapor sdr VN umur 50 tahun dan terlapor sdr FI 44 tahun. Awal mula kejadian kasus ini di mulai dari yang bersangkutan ini cekcok di salah satu hotel di wilyah kediri. Kemudian dilakukan pelaporan ke Polres Kota Kediri," kata Dirmanto, Senin (9/1/2023).
Dirmanto kemudian membeberkan pihak penyidik Polres Kediri Kota sempat meninjau berkas perkara dilaporkan oleh wanita 50 tahun. Dari temuannya, bersangkutan berdomisili di Surabaya sehingga pihak penyidik melimpahkan berkas perkara ke Polda Jatim.
"Setelah dilakukan upaya oleh penyidik polres Kediri Kota, terlapor meminta kasus ini ditangani Polda Jatim mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya. Tadi pagi Polres Kediri melimpahkan berkas ini ke Dirkrimum Polda Jatim," jelasnya.
"Segera dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan KDRT dengan pelapor sdr VM dengan terlapor FI," ujarnya menambahkan.
Untuk saksi sendiri, Dirmanto mengungkapkan pihak pelapor sejauh ini telah mengajukan empat orang sebagai saksinya. Namun pihaknya belum menjelaskan secara detail, lantaran berkas perkaranya baru saja diterima.
"Sekitar 4 saksi yang diperiksa di sana, namun demikian masih akan terus didalami oleh penyidik Polda Jatim," tambahnya.
Di samping itu, Dirmanto mengungkapkan terlapor Ferry Irawan telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jatim. Tetapi proses pemeriksaan rupanya terhenti, mengingat kondisi dari terlapor belum stabil untuk memberikan keterangan.
Dirmanto menjelaskan kasus itu berawal dari keduanya terlibat cekcok di salah satu hotel berlokasi di Kediri. Peristiwa itu sontak membuat ibu tiga anak melaporkan sang suami ke Polres Kediri Kota.
"Adanya laporan kasus KDRT dengan pelapor sdr VN umur 50 tahun dan terlapor sdr FI 44 tahun. Awal mula kejadian kasus ini di mulai dari yang bersangkutan ini cekcok di salah satu hotel di wilyah kediri. Kemudian dilakukan pelaporan ke Polres Kota Kediri," kata Dirmanto, Senin (9/1/2023).
Dirmanto kemudian membeberkan pihak penyidik Polres Kediri Kota sempat meninjau berkas perkara dilaporkan oleh wanita 50 tahun. Dari temuannya, bersangkutan berdomisili di Surabaya sehingga pihak penyidik melimpahkan berkas perkara ke Polda Jatim.
"Setelah dilakukan upaya oleh penyidik polres Kediri Kota, terlapor meminta kasus ini ditangani Polda Jatim mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya. Tadi pagi Polres Kediri melimpahkan berkas ini ke Dirkrimum Polda Jatim," jelasnya.
"Segera dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan KDRT dengan pelapor sdr VM dengan terlapor FI," ujarnya menambahkan.
Untuk saksi sendiri, Dirmanto mengungkapkan pihak pelapor sejauh ini telah mengajukan empat orang sebagai saksinya. Namun pihaknya belum menjelaskan secara detail, lantaran berkas perkaranya baru saja diterima.
"Sekitar 4 saksi yang diperiksa di sana, namun demikian masih akan terus didalami oleh penyidik Polda Jatim," tambahnya.
Di samping itu, Dirmanto mengungkapkan terlapor Ferry Irawan telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jatim. Tetapi proses pemeriksaan rupanya terhenti, mengingat kondisi dari terlapor belum stabil untuk memberikan keterangan.