Punya Riwayat Penyakit, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ferry Irawan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) atas sang istri Venna Melinda, resmi ditahan di Polda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023). Menurut kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan," kata Jeffrey Simatupang kepada awak media saat dihubungi via telepon, Senin (16/1/2023) malam.
Ternyata di hari yang sama pula, Jeffrey Simatupang telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan, (per hari ini) iya," ujar Jeffry.
Permintaan penanguhan penahanan itu dilakukan karena selama menjalani pemeriksaan penyidik, Ferry Irawan selalu bersikap kooperatif, ditambah lagi pria 45 tahun itu memiliki riwayat penyakit.
"Alasannya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," jelas Jeffrey.
Pihak Ferry Irawan ngotot ingin berdamai. Ia juga ingin kembali mediasi dengan sang istri meski sudah ditahan.
"Tentu (mediasi) karena bagaimana pun amanat undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan," tegas Jeffrey Simatupang.
"Ini persoalan rumah tangga, dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," tambahnya.
Sementara itu, sampai saat ini Ferry Irawan belum bisa berkomunikasi dengan Venna Melinda. Namun Jeffrey mengaku akan segera menjadwalkannya, hanya belum ada kepastian soal kapannya.
"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," pungkas Jeffrey Simatupang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan diduga telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri pada 8 Januari lalu sampai menyebabkan hidung dan tulang rusuknya patah.
Namun hingga statusnya menjadi tersangka, Ferry Irawan menyangkal hal tersebut. Ia mengatakan bahwa yang terjadi sebenarnya bukan seperti yang diberitakan.
"Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan," kata Jeffrey Simatupang kepada awak media saat dihubungi via telepon, Senin (16/1/2023) malam.
Ternyata di hari yang sama pula, Jeffrey Simatupang telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan, (per hari ini) iya," ujar Jeffry.
Baca Juga
Permintaan penanguhan penahanan itu dilakukan karena selama menjalani pemeriksaan penyidik, Ferry Irawan selalu bersikap kooperatif, ditambah lagi pria 45 tahun itu memiliki riwayat penyakit.
"Alasannya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," jelas Jeffrey.
Pihak Ferry Irawan ngotot ingin berdamai. Ia juga ingin kembali mediasi dengan sang istri meski sudah ditahan.
"Tentu (mediasi) karena bagaimana pun amanat undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan," tegas Jeffrey Simatupang.
"Ini persoalan rumah tangga, dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," tambahnya.
Sementara itu, sampai saat ini Ferry Irawan belum bisa berkomunikasi dengan Venna Melinda. Namun Jeffrey mengaku akan segera menjadwalkannya, hanya belum ada kepastian soal kapannya.
"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," pungkas Jeffrey Simatupang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan diduga telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri pada 8 Januari lalu sampai menyebabkan hidung dan tulang rusuknya patah.
Namun hingga statusnya menjadi tersangka, Ferry Irawan menyangkal hal tersebut. Ia mengatakan bahwa yang terjadi sebenarnya bukan seperti yang diberitakan.
(tsa)