Siapa yang Wajib Mengonsumsi Obat Pencegah Penyakit Kaki Gajah?

Senin, 10 Oktober 2016 - 15:22 WIB
Siapa yang Wajib Mengonsumsi Obat Pencegah Penyakit Kaki Gajah?
Siapa yang Wajib Mengonsumsi Obat Pencegah Penyakit Kaki Gajah?
A A A
JAKARTA - Sebagai penyakit menular menahun, filariasis atau penyakit kaki gajah bisa ditanggulangi dengan mengonsumsi obat pencegahan filariasis. Obat ini harus dikonsumsi satu kali selama minimal lima tahun secara berturut-turut.

"Ini berguna untuk memutus rantai penularan cacing filaria," papar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, dr H. Mohamad Subuh, MPM melalui keterangan pers yang diterima Sindonews.

Obat ini wajib dikonsumsi semua orang berusia dua hingga 70 tahun. Namun tidak disarankan bagi mereka yang berusia anak di bawah dua tahun, ibu hamil dan penderita penyakit berat.

"Ibu menyusui dapat minum obat pencegah kaki gajah, sedangkan orang yang berpenyakit berat bisa minum obat pencegah penyakit kaki gajah di bawah pengawasan dokter," pungkasnya.
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7686 seconds (0.1#10.140)