IDI Nilai Randall Cafferty Lakukan Praktik Kedokteran Gelap

Sabtu, 09 Januari 2016 - 14:30 WIB
IDI Nilai Randall Cafferty Lakukan Praktik Kedokteran Gelap
IDI Nilai Randall Cafferty Lakukan Praktik Kedokteran Gelap
A A A
JAKARTA - Meninggalnya Allya Siska Nadya setelah menjalani terapi di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall 1, tengah ramai dibicarakan. Pasalnya, kematian Allya diduga karena malpraktik yang dilakukan dr Randall Cafferty.

Namun, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Dr I Oetama Marsis, SpoOG (K) menilai tindakan dr Randall bukanlah malpraktik, melainkan tindakan kriminal. Randall juga dinilai tidak melakukan praktik kedokteran modern, namun praktik gelap.

Selain itu, dalam kedokteran modern, malpraktik merupakan tindakan yang tidak mengikuti prosedur kedokteran modern.

"Tapi pada kasus Randall ini, kami anggap dia tidak melakukan praktik kedokteran modern. Sehingga, dia tidak melakukan malpraktik tapi melakukan suatu tindakan kriminal terhadap pasien," papar Prof Dr I Oetama Marsis saat jumpa pers di Kantor IDI, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Meski menjabat sebagai seorang dokter, namun Randall diketahui juga pernah melakukan malpraktik di tahun 2013. Tindakan tersebut dilakukannya dalam bidang kedokteran modern dan tindakan kriminal yang menyebabkan izin praktiknya dicabut.

"Dia masuk ke sini bisa jadi sebagai wisatawan, tapi bekerja di salah satu klinik chiropractic. Harusnya kalau dia bekerja di layanan masyarakat, dia seorang dokter, dia mendapat surat izin praktik. Tapi Randall tidak mendapat izin dari Kemenkes atau KKI sehingga kami anggap dia dokter praktik gelap," tandasnya.
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)