PPNI : Tindakan Perawat DS Sesuai dengan Prosedur Kegawatdaruratan

Senin, 18 Januari 2016 - 11:30 WIB
PPNI : Tindakan Perawat...
PPNI : Tindakan Perawat DS Sesuai dengan Prosedur Kegawatdaruratan
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) telah mengirimkan utusan untuk melakukan advokasi ke kabupaten Asahan, terkait kasus yang menimpa perawat berinisial DS saat membantu proses persalinan yang dilakukan oleh Ibu Farida Hanum.

"Sejak Jumat (16/1/2016) DPP PPNI mengirimkan utusan untuk melakukan advokasi ke kabupaten Asahan. Walaupun Perawat DS belum menjadi Anggota PPNI, namun untuk kepentingan profesi perawat lebih besar maka PPNI tetap melakukan advokasi," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah dalam rilis yang diterima Sindonews.

Menurutnya, sejak kasus ini mencuat PPNI secara bertingkat mulai DPD PPNI Kabupaten Asahan dan DPW PPNI Sumatera Utara, telah melakukan pendampingan kepada perawat DS baik dalam proses hukum maupun nonhukum. (baca juga : Keluarga Bayi yang Terputus Kepalanya saat Persalinan Tak Menuntut)

Lebih lanjut Harif mengatakan, kompetensi seorang perawat lulusan D III telah dibekali untuk menolong persalinan dalam kondisi tertentu dan gawat darurat, sehingga dalam kondisi ini tidak dapat dikatakan perawat DS lalai.

“Jika dilihat dari tindakan yang dilakukan perawat DS adalah dalam kondisi gawat darurat (menurut perawat DS) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terutama UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dapat melakukan tindakan medik dan pekerjaan kefarmasian dalam kondisi gawat darurat sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya

Harif menyatakan, robek atau putusnya kepala saat persalinan tersebut adalah dikarenakan kondisi bayi yang telah meninggal di dalam kandungan (IUFD) dalam arti jaringan yang berupa bayi tersebut telah mati dan telah terjadi proses MASERASI/proses pembusukan kematian janin, sebagaimana telah diungkapkan oleh pernyataan sejawat dari dokter spesialis Obstetry Ginekology (Obgyn) dr. Binsar P Sitanggang Sp.OG.

Sehingga, dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh perawat DS sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, dia mengatakan kemungkinan kalau perawat yang lain yang menolong pasien tersebut dalam kondisi demikian juga akan terjadi robek/putus.

Bertolak dari kasus ini, Harif menegaskan, seharusnyalah ada upaya yang lebih komprehensif tidak hanya terfokus kasus yang menimpa DS. “Bagaimana upaya pemerintah lebih mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar dapat terjangkau oleh perawat yang kompeten,” tandasnya.

Untuk hal itu, PPNI mendesak segera diimplementasikan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang akan menjamin kewenangan, kompetensi dalam praktik yang tidak lepas dari Perizinan Praktik Perawat.

“Dalam implementasi tersebut ada sistem pengembangan, pembinaan dan pengawasan praktik selain oleh pemerintah juga oleh Organisasi Profesi Perawat (PPNI) yang menaungi anggotanya. Jika ini dilaksanakan maka resiko masalah hukum perawat akan dapat dihindari, juga pemeliharaan dan peningkatan kompetensi perawat dapat dilakukan oleh PPNI karena terpantau dalam sistem database Keanggotaan PPNI,” pungkas Harif.
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6092 seconds (0.1#10.140)