Rumah Tangga Gracia Indri-David Noah Terancam Bubar
A
A
A
BANDUNG - Rumah tangga David, kibordis band Noah dengan Gracia Indri di ambang perpecahan. Artis cantik itu, melalui pengacaranya melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 4 Juli 2017 lalu.
Namun PN Bandung tak lantas menggelar persidangan, tetapi mengupayakan mediasi antara dua artis tersebut.
"Upaya mediasi tentunya ada, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), perkara baik perdata atau perceraian Majelis Hakim akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Bandung, Jalan Japati, Kota Bandung, Rabu (12/7/2017).
Dia mengemukakan, upaya mediasi ini dilakukan setelah dilakukannya sidang perdana yang masih dirumuskan PN Bandung. Majelis Hakim akan meminta kedua belah pihak berdamai.
"Kalau bisa damai sehingga tidak ada perkara lagi, tetapi kalau tidak ya dilanjutkan mediasi," ujar dia.
Nanti kedua belah pihak, baik Gracia Indri maupun David diberi kesempatan untuk memediasi.
"Supaya netral, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menunjuk pengacara. Kedua belah pihak baik penggugat (Gracia Indri) maupun tergugat (David Noah) harus hadir tidak boleh diwakili," tegas Wasdi.
Namun PN Bandung tak lantas menggelar persidangan, tetapi mengupayakan mediasi antara dua artis tersebut.
"Upaya mediasi tentunya ada, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), perkara baik perdata atau perceraian Majelis Hakim akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Bandung, Jalan Japati, Kota Bandung, Rabu (12/7/2017).
Dia mengemukakan, upaya mediasi ini dilakukan setelah dilakukannya sidang perdana yang masih dirumuskan PN Bandung. Majelis Hakim akan meminta kedua belah pihak berdamai.
"Kalau bisa damai sehingga tidak ada perkara lagi, tetapi kalau tidak ya dilanjutkan mediasi," ujar dia.
Nanti kedua belah pihak, baik Gracia Indri maupun David diberi kesempatan untuk memediasi.
"Supaya netral, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menunjuk pengacara. Kedua belah pihak baik penggugat (Gracia Indri) maupun tergugat (David Noah) harus hadir tidak boleh diwakili," tegas Wasdi.
(tdy)