Gara-Gara Monyet, Chris Brown Hadapi Vonis 6 Tahun Penjara

Minggu, 14 Januari 2018 - 14:30 WIB
Gara-Gara Monyet, Chris...
Gara-Gara Monyet, Chris Brown Hadapi Vonis 6 Tahun Penjara
A A A
LOS ANGELES - Nasib sial dialami bintang R&B, Chris Brown. Berawal dari unggahan di akun Instagram miliknya pada Desember lalu, kini dia berurusan dengan hukum sekaligus terancam dibui.

Diberitakan Aceshowbiz, bintang berusia 28 tahun itu menghadapi tuntutan pidana dari Kantor Kejaksaan Los Angeles City setelah petugas Departmen Perikanan dan Margasatwa California menemukan dia memiliki seekor monyet tanpa izin. Penyelidikan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari unggahan video sang bintang pada akhir tahun lalu.

"Chris Brown mempos sesuatu di Instagram pada bulan Desember dan menunjukkan foto putrinya dengan monyet tersebut dan mengatakan bahwa itu adalah hewan kesayangannya," kata salah satu petugas Department of Fish and Wildlife.

"Segera kami mendapat banyak laporan setelahnya. Dilarang memiliki seekor monyet di California," lanjut petugas itu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa Chris memang benar memiliki seekor monyet. Dari hasil temuan itu, monyet tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

"Kami melakukan penyelidikan singkat untuk sampai pada kesimpulan bahwa dia benar-benar memiliki (hewan tanpa izin)," ujar sang sumber.

"Pada tanggal 2 Januari, mereka menggunakan surat perintah penggeledahan untuk pergi ke rumah dan (mengamankan) monyet itu sebagai bukti dan mereka akan mengajukan kasus ini ke Kejaksaan Negeri LA. Saya rasa itu belum diajukan, saya pikir itu akan segera diajukan," lanjut dia.

Kendati begitu, juru bicara Kantor Jaksa Wilayah LA, mengkonfirmaai pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu. Di sisi lain, pengacara Chris, Mark Geragos menilai sia-sia jika kasus itu sampai diproses. Dia mengatakan, menghabiskan uang untuk menyelidiki hal itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal.

Sementara itu, atas kasus tersebut, Chris bisa menghadapi hukuman enam bulan penjara jika terbukti bersalah.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6464 seconds (0.1#10.140)