RUU Permusikan Dinilai Tumpang Tindih dengan Beberapa Beleid

Rabu, 06 Februari 2019 - 23:03 WIB
RUU Permusikan Dinilai...
RUU Permusikan Dinilai Tumpang Tindih dengan Beberapa Beleid
A A A
JAKARTA - Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, yang berisi ratusan musisi, menemukan 19 pasal yang ditengarai akan membatasi kebebasan berekspresi. Maka dari itu, mereka pun menolak RUU tersebut.

"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik," tandas musisi indie, Rara Sekar Larasati, yang tergabung dalam koalisi ini, saat ditemui SINDO di sela-sela diskusi mengenai RUU Permusikan di kawasan Cilandak, Jakarta, awal pekan kemarin.

Kakak kandung penyanyi Isyana Sarasvati itu mengaku kurang puas dengan penjelasan terkait draf RUU Permusikan, yang diinsiasi oleh musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah. Dalam diskusi itu sendiri, Anang hadir untuk menjelaskan RUU tersebut.

Menurut Rara, pertanyaan seluruh pelaku musik yang hadir tak dijawab dengan baik dan komprehensif sesuai dengan pokok masalah yang dikeluhkan musisi dan pelaku seni. "Sangat kecewa dengan Anang dan juga perwakilan badan keahlian dalam menjelaskan kenapa naskah yang sedemikian seperti yang tidak akademis kok bisa lolos (menjadi draf RUU) dan kita tidak mendapatkan jawaban yang tidak menyeluruh dan komprehensif mengenai masalah ini," jelasnya.

Rara mengatakan bahwa permasalahannya bukan soal naskah dalam draf tersebut bisa dikritisi atau tidak, namun banyak sekali hal-hal yang bisa dikatakan cacat prosedural. "Banyak sekali kejanggalan dan ketidakjelasan, hingga akhirnya diinterpretasi pasal-pasal di RUU yang problematis dan sama sekali tidak menjawab permasalahan atau urgensi permasalahan permusikan di Indonesia. Jadi saya kira untuk hal itu masih belum terjawab," terang Rara.

"Kami menolak RUU ini, kami menolak full bukan merevisi. Kami menolak karena kami tidak bisa melihat apapun yang berhubungan dengan tata kelola musik yang baik dalam RUU ini, kalau mau drop RUU ini sebelum masuk paripurna," pungkasnya.

Musisi indie lainnya, Danilla Riyadi pun memandang rancangan aturan ini tidak penting. RUU tersebut, kata dia, tumpang tindih dengan beberapa beleid seperti Undang-Undang Hak Cipta, Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. "Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," tukasnya.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)