Sang Alang Tegas Meminta RUU Permusikan Dibatalkan

Sabtu, 09 Februari 2019 - 03:12 WIB
Sang Alang Tegas Meminta RUU Permusikan Dibatalkan
Sang Alang Tegas Meminta RUU Permusikan Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Suara penolakan atau keberatan akan lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan semakin keras dilontarkan oleh kebanyakan musisi nasional. Salah satunya musisi sekaligus penyanyi Sang Alang, yang berharap RUU Permusikan dibatalkan.

Menurutnya, isi RUU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada musisi. "Justru hadirnya RUU permusikan ini akan membelenggu kebebasan berekspresi musisi dalam berkarya tentunya kita enggak ingin hal itu terjadi di Indonesia, makanya saya menolak tegas lahirnya RUU Permusikan ini," kata Sang Alang dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews.

Sang Alang menilai banyak pasal dari RUU Permusikan yang bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang bebas berekspresi sepanjang tidak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya-tanya sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala," sambung Sang Alang.

Dia pun memberi contoh konkret dirinya jika mengikuti RUU Permusikan, maka harus memiliki empat sertifikat. "Satu sertifikat sebagai pencipta, lalu sebagai penyanyi. Kemudian sebagai penata musik, dan juga sebagai distributor. Ini jelas membingungkan," geramnya.

Pertanyaan berikutnya, lanjut Sang Alang, yang sudah bermusik sejak 1990-an, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat. "Artinya harus ada lembaga yang mengurusnya. Nah pengujinya siapa. Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji," tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum Sang Alang, Pitra Nasution mengatakan bahwa RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar sumber hukum atau UU di Indonesia.

"Saya baca dan telaah ternyata RUU Permusikan kok bertentangan dengan UUD 45 terutama pasal 28C," tegasnya. Padahal seharusnya setiap UU yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan semangat UUD 45.

Dia pun lantas memberi pasal dari RUU permusikan yang bertentangan, misalnya pasal 32 yang berbunyi: "Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji kompetensi". Ini bertentangan dengan UUD pasal 28C yang berbunyi: "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan ummat manusia".

Sang Alang menambahkan bahwa persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tidak perlu lagi. "Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta, ada juga UU Kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan," tanyanya.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5870 seconds (0.1#10.140)