Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia dalam Usia 70 Tahun

Jum'at, 19 Juli 2019 - 19:09 WIB
Arswendo Atmowiloto...
Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia dalam Usia 70 Tahun
A A A
JAKARTA - Arswendo Atmowiloto, penulis sekaligus wartawan meninggal dunia pada Jumat (17/7/2019) pukul 17.50 WIB. Arswendo mengembuskan napas terakhirnya pada usia 70 tahun di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabar duka ini pertama kali datang dari Maman Suherman alias Kang Maman melalui akun Twitter pribadinya, @maman1965. Kang Maman mengucapkan rasa dukanya sekaligus mengunggah foto dirinya bersama Arswendo dan tokoh terkenal lainnya.

"Selamat Jalan Mas Arswendo Atmowiloto," tulis Kang Maman.

Sebelum meninggal dunia, Arswendo diketahui menderita kanker prostat. Dia sempat dikabarkan dalam kondisi kritis akibat penyakitnya tersebut. Belum diketahui kapan dan di mana Arswendo akan dimakamkan. Dari pesan yang beredar disebutkan hal tersebut akan diumumkan kemudian.

Arswendo Atmowiloto lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 November 1948. Dia adalah penulis dan wartawan Indonesia yang aktif di berbagai majalah dan surat kabar seperti Hai dan Kompas. Dia menulis cerpen, novel, naskah drama, dan skenario film.

Arswendo pernah kuliah di IKIP Solo (tidak tamat). Pernah memimpin Bengkel Sastra Pusat Kesenian Jawa Tengah, di Solo (1972), wartawan Kompas dan pemimpin redaksi Hai, Monitor, dan Senang. Tahun 1979 dia pernah mengikuti International Writing Program di Universitas Iowa, Iowa City, Amerika Serikat. Saat ini selain masih aktif menulis ia juga memiliki sebuah rumah produksi sinetron.

Pada tahun 1990, ketika menjabat sebagai pemimpin redaksi tabloid Monitor, dia ditahan dan dipenjara karena satu jajak pendapat. Ketika itu, Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh pembaca. Arswendo terpilih menjadi tokoh nomor 10, satu tingkat di atas Nabi Muhammad yang terpilih menjadi tokoh nomor 11. Sebagian masyarakat Muslim marah dan terjadi keresahan di tengah masyarakat. Arswendo kemudian diproses secara hukum sampai divonis hukuman 5 tahun penjara.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)