Perkara Jungkook BTS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 03 Desember 2019 - 14:01 WIB
Perkara Jungkook BTS...
Perkara Jungkook BTS Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
SEOUL - Pihak kepolisian Geoje akhirnya meneruskan berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran cuplikan rekeman CCTV Jungkook BTS ke kejaksaan. Mereka dikenai pasal atas tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

Seperti dilansir Soompi, pihak kepolisian menyebut salah satu tersangka berinsial A, yakni seorang karyawan karaoke yang dikunjungi Jungkook dan beberapa kawannya pada waktu liburan beberapa waktu lalu di Pulau Geoje. (Baca juga: Hari AIDS Sedunia, Didi Kempot: Jauhi HIV ).

Sebelumnya, pada Oktober 2018, Big Hit Entertainment yang menjadi agensi BTS menggugat seseorang yang telah membocorkan foto dari CCTV di karaoke di Pulau Geoje. Foto itu beredar di komunitas online pada 17 September dan memicu spekulasi bahwa Jungkook berpacaran dengan seorang artis tato.

Nah, Big Hit Entertainment yang mendengar kabar tak sedap itu langsung angkat bicara. Pihaknya membantah berita miring tersebut dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib hingga polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)