Surat Perintah Penangkapan Seungri Ditolak untuk Kedua Kali

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:55 WIB
Surat Perintah Penangkapan...
Surat Perintah Penangkapan Seungri Ditolak untuk Kedua Kali
A A A
SEOUL - Surat perintah penangkapan Seungri telah ditolak oleh pengadilan untuk kedua kali. Seoul Central District Court pada pukul 22.00 waktu Korea (KST) kemarin menyatakan bahwa surat perintah penangkapan atas mantan anggota boyband Big Bang itu tidak sah.

Seungri sendiri sempat menghadiri sidang terkait surat perintah penangkapannya itu pada pukul 10.10 KST, kemarin. Selama kedatangannya di pengadilan, wartawan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Seungri. Misalnya, apakah dia mengakui kejahatannya? Namun tidak satu pun pertanyaan dijawab oleh Seungri.

Dilansir dari laman Koreaboo.com, Seungri memilih diam dan tidak mengatakan sepatah kata pun sebelum memasuki gedung pengadilan. Sekitar pukul 13.30 KST atau 3 jam 20 menit setelah persidangan dimulai, Seungri terlihat meninggalkan gedung pengadilan tanpa borgol dan tersenyum tipis.

Dia naik van menuju pusat penahanan untuk menunggu keputusan pengadilan. Setelah berjam-jam musyawarah, akhirnya ditetapkan oleh pengadilan bahwa Seungri tidak akan ditangkap.

"Sulit untuk mengenali alasan penangkapan setelah menyelidiki dakwaan, tingkat keterlibatan tersangka dalam beberapa dakwaan, proses investigasi, dan pengumpulan bukti. Tersangka juga telah bekerja sama dalam penyelidikan, dan ada kemungkinan pertikaian dalam dakwaan tersebut," kata rekan Seungri, Song Kyung Ho.

Pada Mei 2019, polisi secara resmi meminta surat perintah penangkapan atas Seungri. Namun, surat perintah penangkapan itu ditolak. Pada 9 Januari 2020, penuntut meminta surat perintah penangkapan Seungri kembali dan kali ini dengan dua tuduhan tambahan, yakni perjudian dan melanggar tindak transaksi di luar negeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seungri dituduh memfasilitasi prostitusi bagi investor asing, menerima prostitusi, menggelapkan uang dari Burning Sun, dan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan, perjudian, hingga melanggar Undang-Undang Transaksi Asing.
(tsa)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)