Surat Perintah Penangkapan Seungri Ditolak untuk Kedua Kali

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:55 WIB
Surat Perintah Penangkapan...
Surat Perintah Penangkapan Seungri Ditolak untuk Kedua Kali
A A A
SEOUL - Surat perintah penangkapan Seungri telah ditolak oleh pengadilan untuk kedua kali. Seoul Central District Court pada pukul 22.00 waktu Korea (KST) kemarin menyatakan bahwa surat perintah penangkapan atas mantan anggota boyband Big Bang itu tidak sah.

Seungri sendiri sempat menghadiri sidang terkait surat perintah penangkapannya itu pada pukul 10.10 KST, kemarin. Selama kedatangannya di pengadilan, wartawan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Seungri. Misalnya, apakah dia mengakui kejahatannya? Namun tidak satu pun pertanyaan dijawab oleh Seungri.

Dilansir dari laman Koreaboo.com, Seungri memilih diam dan tidak mengatakan sepatah kata pun sebelum memasuki gedung pengadilan. Sekitar pukul 13.30 KST atau 3 jam 20 menit setelah persidangan dimulai, Seungri terlihat meninggalkan gedung pengadilan tanpa borgol dan tersenyum tipis.

Dia naik van menuju pusat penahanan untuk menunggu keputusan pengadilan. Setelah berjam-jam musyawarah, akhirnya ditetapkan oleh pengadilan bahwa Seungri tidak akan ditangkap.

"Sulit untuk mengenali alasan penangkapan setelah menyelidiki dakwaan, tingkat keterlibatan tersangka dalam beberapa dakwaan, proses investigasi, dan pengumpulan bukti. Tersangka juga telah bekerja sama dalam penyelidikan, dan ada kemungkinan pertikaian dalam dakwaan tersebut," kata rekan Seungri, Song Kyung Ho.

Pada Mei 2019, polisi secara resmi meminta surat perintah penangkapan atas Seungri. Namun, surat perintah penangkapan itu ditolak. Pada 9 Januari 2020, penuntut meminta surat perintah penangkapan Seungri kembali dan kali ini dengan dua tuduhan tambahan, yakni perjudian dan melanggar tindak transaksi di luar negeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seungri dituduh memfasilitasi prostitusi bagi investor asing, menerima prostitusi, menggelapkan uang dari Burning Sun, dan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan, perjudian, hingga melanggar Undang-Undang Transaksi Asing.
(tsa)
Berita Terkait
Ingin Punya Teman Berbagi...
Ingin Punya Teman Berbagi Cerita, Gabriel Prince Mulai Getol Cari Pasangan
Obrolan Seputar Selebriti...
Obrolan Seputar Selebriti GTV, Kehidupan Selebriti Indonesia Favoritmu Siap Di-Spill
Joe Sabia Penanya 73...
Joe Sabia Penanya 73 Questions Vogue Ternyata Aslinya Ganteng!
5 Selebriti Indonesia...
5 Selebriti Indonesia Anak Pengacara Terkenal, Ada Velove Vexia hingga Bams eks Samsons
8 Artis Korea Ini Pensiun...
8 Artis Korea Ini Pensiun dari Dunia Selebriti dan Pilih Hidup Normal
Bilqis Berhasil Raih...
Bilqis Berhasil Raih Piala Selebriti Kids Terobsesi
Berita Terkini
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
7 jam yang lalu
PRJ 2026 Jadi Ruang...
PRJ 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga di Ibu Kota
7 jam yang lalu
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
7 jam yang lalu
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
8 jam yang lalu
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
8 jam yang lalu
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved