Penambahan Cuti Bersama Berdampak Positif Terhadap Pariwisata

Rabu, 18 Maret 2020 - 11:29 WIB
Penambahan Cuti Bersama...
Penambahan Cuti Bersama Berdampak Positif Terhadap Pariwisata
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menyambut baik surat keputusan bersama tiga menteri terkait penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Hal ini dinilainya akan memberi dampak positif pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.

Wishnutama mengatakan, penambahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional, yang salah satunya datang dari pergerakan wisatawan Nusantara.

"Pasti akan berdampak positif ke sektor pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," kata Wishnutama.

Adapun karakteristik wisatawan Nusantara dalam merencanakan perjalanan selama ini selalu dilakukan sejak jauh hari yang disesuaikan dengan waktu liburan anak sekolah, libur nasional, serta cuti bersama. Oleh karena itu, Menparekraf menekankan kesiapan industri dalam menyambut tingginya animo masyarakat dalam merencanakan perjalanan.

"Industri bisa lebih kreatif dalam membuat paket-paket perjalanan yang bisa menjadi pilihan masyarakat, dalam hal ini wisatawan Nusantara," ujarnya.

Tidak kalah penting, Menparekraf berpesan agar pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan pengelola wisata serta pihak terkait lain perihal kesiapan destinasi.

"Pemerintah daerah dan pihak terkait harus dapat memastikan keamanan serta kenyamanan wisatawan saat di lokasi, juga soal kebersihan yang selama ini masih menjadi kekurangan dalam indeks pariwisata nasional," pesan Wishnutama.

Jumlah libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 bertambah dari yang sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari. Penambahan empat hari tersebut adalah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam, 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
(tsa)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4180 seconds (0.1#10.140)