Dinilai Bisa Rusak Moral, Lutfi Agizal Laporkan Pembuat Konten Nenek Mandi Lumpur
Selasa, 24 Januari 2023 - 17:27 WIB
Selain itu aksi mereka bisa berpotensi membuat anak muda terinspirasi untuk melakukan eksploitasi kepada orang tua. Bahkan parahnya lagi bisa menimbulkan budaya malas bekerja.
"Sehingga ini berbahaya juga bagi anak bangsa. Jadi nanti anak-anak muda itu yang lansia juga bisa dieksploitasi, yang anak-anak muda malah pada malas nggak mau kerja, gampang cari duit ya seperti itu," jelas Sukardin.
Sebagai informasi, Lutfi Agizal menjerat lima pemilik akun TikTok tersebut dengan pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum. Pasalnya UU ITE belum mencakup pembahasan regulasi tentang mengemis online sehingga laporan Lutfi Agizal belum termasuk dalam pelanggaran pasal.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda