Hater Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengancaman
Jum'at, 03 Februari 2023 - 09:34 WIB
JAKARTA - Hater Rizky Billar dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman. Sebelumnya, suami Lesti Kejora itu telah melaporkan sejumlah hater ke Polda Metro Jaya.
Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Billar, Sadrakh Seskoadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah hater yang telah dilaporkan ayah satu anak itu statusnya sudah berubah menjadi tersangka.
"Iya (tersangka)," ungkap Sadrakh dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (3/2/2023).
Meski demikian, Sadrakh enggan mengungkapkan identitas hater Billar tersebut. Sebab hal ini masuk ke dalam materi penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa hater yang dilaporkan kliennya tidak lebih dari 10 orang.
"Nggak sampai (10)," jelas Sadrakh.
Billar, diungkap Sadrakh sampai saat ini masih ingin melanjutkan proses hukum tersebut. Sebab, pesinetron itu ingin memberikan efek jera kepada hater yang telah memberikan komentar buruk tentang dirinya dan keluarga.
"Sejauh ini yang saya dapatkan informasi masih tetap akan memproses ini secara ketentuan yang berlaku," ujar Sadrakh.
Selain itu, komentar para hater ini disebut Sadrakh juga sudah melewati batas. Karena itu, artis 27 tahun tersebut mantap untuk menempuh jalur hukum.
Adapun laporan Rizky ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lihat Juga: Baim Wong Sindir Paula Verhoeven yang Kangen Anak: Omongan Manusia hanya Sepanjang Lidahnya Saja
Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Billar, Sadrakh Seskoadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah hater yang telah dilaporkan ayah satu anak itu statusnya sudah berubah menjadi tersangka.
"Iya (tersangka)," ungkap Sadrakh dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (3/2/2023).
Meski demikian, Sadrakh enggan mengungkapkan identitas hater Billar tersebut. Sebab hal ini masuk ke dalam materi penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa hater yang dilaporkan kliennya tidak lebih dari 10 orang.
Baca Juga
"Nggak sampai (10)," jelas Sadrakh.
Billar, diungkap Sadrakh sampai saat ini masih ingin melanjutkan proses hukum tersebut. Sebab, pesinetron itu ingin memberikan efek jera kepada hater yang telah memberikan komentar buruk tentang dirinya dan keluarga.
"Sejauh ini yang saya dapatkan informasi masih tetap akan memproses ini secara ketentuan yang berlaku," ujar Sadrakh.
Selain itu, komentar para hater ini disebut Sadrakh juga sudah melewati batas. Karena itu, artis 27 tahun tersebut mantap untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga
Adapun laporan Rizky ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lihat Juga: Baim Wong Sindir Paula Verhoeven yang Kangen Anak: Omongan Manusia hanya Sepanjang Lidahnya Saja
(dra)
tulis komentar anda