5 Cara Efektif Turunkan Detak Jantung Istirahat
Rabu, 15 Juli 2020 - 08:29 WIB
Resting heart rate (RHR) merupakan penanda penting kesehatan dan penyakit jantung. Foto Ilustrasi/Harvard Health
JAKARTA - Denyut jantung istirahat/resting heart rate (RHR) merupakan penanda penting kesehatan dan penyakit jantung Anda. RHR individu bervariasi sepanjang hari, dan angka normalnya berkisar antara 60-100 denyut per menit.
RHR akan tetap di angka normal ketika seseorang duduk atau santai. Lalu menjadi lebih lambat ketika tidur dan akan berdenyut lebih cepat saat Anda melakukan aktivitas fisik seperti berolahraga ataupun berlari. Namun, angka akan kembali normal setelah selesai olahraga. (Baca Juga: Keracunan Makanan? Jangan Panik, Atasi dengan Enam Santapan Ini )
Jika hal tersebut terjadi, berarti kesehatan jantung Anda baik. RHR menjadi masalah ketika denyut tetap tinggi secara konsisten tanpa sebab yang diketahui. Beberapa faktor seperti konsumsi obat-obatan, suhu, usia, genetika, kecemasan, dan kepanikan dapat menyebabkan peningkatan kadar RHR, sehingga membuat seseorang terkena penyakit kardiovaskular seperti stroke atau gagal jantung.
Berikut adalah beberapa cara efektif untuk menurunkan angka RHR Anda, seperti dilansir laman Times Now News.
RHR akan tetap di angka normal ketika seseorang duduk atau santai. Lalu menjadi lebih lambat ketika tidur dan akan berdenyut lebih cepat saat Anda melakukan aktivitas fisik seperti berolahraga ataupun berlari. Namun, angka akan kembali normal setelah selesai olahraga. (Baca Juga: Keracunan Makanan? Jangan Panik, Atasi dengan Enam Santapan Ini )
Jika hal tersebut terjadi, berarti kesehatan jantung Anda baik. RHR menjadi masalah ketika denyut tetap tinggi secara konsisten tanpa sebab yang diketahui. Beberapa faktor seperti konsumsi obat-obatan, suhu, usia, genetika, kecemasan, dan kepanikan dapat menyebabkan peningkatan kadar RHR, sehingga membuat seseorang terkena penyakit kardiovaskular seperti stroke atau gagal jantung.
Berikut adalah beberapa cara efektif untuk menurunkan angka RHR Anda, seperti dilansir laman Times Now News.
Lihat Juga :