Teddy Pardiyana Dapat Penangguhan Penahanan, Statusnya Kini Tahanan Kota

Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:59 WIB
Teddy Pardiyana sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak Jumat (10/2/2023) kemarin. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Foto/Istimewa
BANDUNG - Teddy Pardiyana telah divonis bersalah menggelapkan aset milik Rizky Febian. Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Namun kini Teddy boleh bernapas lega. Pasalnya, Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy, mengungkapkan bahwa kliennya sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak Jumat (10/2/2023) kemarin. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat surat penangguhan.



Baca Juga: Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Imbas Penggelapan Aset Rizky Febian



"Pak Teddy dibebaskan sejak 10 Februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," beber Wati Trisnawati saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (11/2/2023).

Dengan penangguhan penahanan ini, Teddy yang sebelumnya berada di penjara, diperbolehkan keluar dan menjadi tahanan kota. Dengan status tersebut, suami mendiang Lina Jubaedah itu tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!