5 Artis Korea yang Dituduh Penggelapan Pajak, Nomor 4 Didenda Rp11 Miliar

Sabtu, 04 Maret 2023 - 07:14 WIB
“Itu adalah jumlah pajak tambahan yang dikeluarkan setelah koreksi kesalahan akuntansi dalam proses penanganan pengeluaran perusahaan. Kami sudah membayarnya dengan setia,” tambahnya.

2. Kim Tae Hee



Foto/Soompi

Layanan Pajak Nasional melakukan penyelidikan pada Kim Tae Hee dan mantan agensinya, Lua Entertainment pada 2021. Lua Entertainment didirikan oleh kakak perempuan Kim Tae Hee pada 2009. Sementara itu, istri Rain ini berada di bawah naungan agensi tersebut hingga 2019.

Setelah laporan itu dirilis, agensi Kim Tae Hee saat ini,Story J Company, merilis pernyataan yang menyangkal bahwa sang artis telah menggelapkan pajak. Menurut agensi itu, Kim Tae hee selalu membayar pajak setiap tahun sesuai dengan aturan.

“Situasi yang dimaksud adalah karena keterlambatan biaya model iklan yang harus dibayar oleh klien sekitar waktu kontrak Kim Tae Hee dengan mantan agensinya (Lua Entertainment) berakhir. Biaya itu disetorkan ke mantan agensinya. Setelah berakhirnya kontraknya dengan agensi, biaya tersebut kemudian disetorkan ke akun pribadi Kim Tae Hee,” jelas Story J Company.



3. Lee Byung Hun



Foto/Soompi

Layanan Pajak Nasional melakukan audit pajak terhadap Lee Byung Hun dan agensinya, BH Entertainment pada September tahun lalu. Mereka dilaporkan didenda ratusan juta won atau setara dengan miliaran rupiah dalam bentuk pajak tambahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More