Gugatan PSUI Dikabulkan, Hak Paten Open Mic Ramon Papana Resmi Dibatalkan
Kamis, 06 April 2023 - 21:17 WIB
JAKARTA - Gugatan pembatalan merek Open Mic yang diajukan Perkumpulan Stand Up Indo (PSUI) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).
Pada awalnya, seorang entertainer , Ramon Papana mematenkan Open Mic sebagai merek dagang di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Namun, pihak PSUI merasa keberatan.
PSUI melalui kuasa hukumnya, Panji Prasetyo mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2022.
Kabar bahwa gugatan PSUI dikabulkan majelis hakim pun dikonfirmasi langsung oleh Panji Prasetyo. "Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan Hakim Ketua Yusuf SH, memutuskan bahwa merek Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana harus dibatalkan," ungkap Panji saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, ada beberapa alasan hakim mengabulkan gugatannya. "Karena dianggap menggunakan kata milik umum, dan karenanya dianggap mengganggu ketertiban umum. Kata tersebut tidak boleh dikuasai oleh seseorang," kata Panji.
"Atas dasar itu, Open Mic harus dibatalkan, dan majelis hakim memerintahkan kantor merek DJKI untuk membatalkannya," lanjut dia.
Dengan putusan tersebut, Open Mic, ujar Panji, sudah bisa digunakan lagi oleh semua orang. "Tujuan kami di PSUI ini kan mengembalikan merek Open Mic kembali kepada publik. Jadi kami anggap open mic dirampas, jadi sekarang pengadilan sudah mengembalikan kepada publik," terang Panji.
"Jadi ini kemenangan komunitas sekaligus kemenangan akal sehat, menurut saya," imbuhnya.
Pada awalnya, seorang entertainer , Ramon Papana mematenkan Open Mic sebagai merek dagang di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Namun, pihak PSUI merasa keberatan.
PSUI melalui kuasa hukumnya, Panji Prasetyo mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2022.
Baca Juga
Kabar bahwa gugatan PSUI dikabulkan majelis hakim pun dikonfirmasi langsung oleh Panji Prasetyo. "Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan Hakim Ketua Yusuf SH, memutuskan bahwa merek Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana harus dibatalkan," ungkap Panji saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, ada beberapa alasan hakim mengabulkan gugatannya. "Karena dianggap menggunakan kata milik umum, dan karenanya dianggap mengganggu ketertiban umum. Kata tersebut tidak boleh dikuasai oleh seseorang," kata Panji.
"Atas dasar itu, Open Mic harus dibatalkan, dan majelis hakim memerintahkan kantor merek DJKI untuk membatalkannya," lanjut dia.
Dengan putusan tersebut, Open Mic, ujar Panji, sudah bisa digunakan lagi oleh semua orang. "Tujuan kami di PSUI ini kan mengembalikan merek Open Mic kembali kepada publik. Jadi kami anggap open mic dirampas, jadi sekarang pengadilan sudah mengembalikan kepada publik," terang Panji.
"Jadi ini kemenangan komunitas sekaligus kemenangan akal sehat, menurut saya," imbuhnya.
tulis komentar anda