Perbedaan Gigi Palsu Buatan Dokter dan Tukang Gigi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 05:50 WIB
Tukang Gigi Hanya Boleh Membuat Gigi Tiruan Lepasan
Berdasarkan Permenkes Pasal 6 Ayat 2, tukang gigi memang diizinkan membuat gigi palsu atau gigi tiruan. Hanya, ada aturan yang perlu dipatuhi.Dalam ayat 2 disebutkan bahwa tukang gigi membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan. Singkatnya, tukang gigi sebatas diizinkan membuat gigi palsu lepasan dan tidak bisa melakukan tindakan lain.
Berkaitan dengan persoalan ini, drg. Rifqie Al Haris menegaskan bahwa gigi palsu yang dibuat oleh tukang gigi tidak boleh dalam bentuk permanen.
Baca Juga: Apakah Berkumur Air Garam Bisa Membuat Gigi Putih? Ini Faktanya
Lihat Juga :