BPOM Kembali Rilis 176 Obat Sirup yang Bebas Cemaran EG dan DEG
Minggu, 14 Mei 2023 - 15:21 WIB
BPOM kembali merilis nama-nama obat sirup yang aman dari cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Foto Ilustrasi/Freepik
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis nama-nama obat sirup yang aman dari cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) atau Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia yang terjadi pada 2022.
" BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat," kata BPOM dalam keterangan resminya, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: BPOM Umumkan Obat Sirup Praxion Aman
" BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat," kata BPOM dalam keterangan resminya, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: BPOM Umumkan Obat Sirup Praxion Aman
Lihat Juga :