5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker

Sabtu, 10 Juni 2023 - 11:23 WIB
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru soal protokol kesehatan sebagai proses transisi pandemi menuju endemi. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru soal protokol kesehatan sebagai proses transisi pandemi menuju endemi. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19.

Kebijakan terbaru itu berisikan lima poin prokes yang mengatur mengenai perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, serta kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.



Dan berikut adalah 5 poin prokes terbaru tersebut.

Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!