Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker

Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:56 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Keluarkan...
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia. Salah satu poin dalam Surat Edaran yang diterbitkan itu terdapat poin penggunaan masker yang tidak wajib lagi.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi salah satu bagian di SE terbaru tersebut, dikutip Sabtu (10/6/2023).

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini adalah (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Baca juga: 7 Tips Mengatasi Batuk dan Pilek pada Anak di Rumah

Menurutnya, SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ungkap Prof. Wiku.

Untuk diketahui, SE terbaru itu secara umum mengatur soal prokes kepada seluruh masyarakat ketika melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi dalam mencegah penularan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkes dan Jerman...
Kemenkes dan Jerman Luncurkan ACTIVE 2.0 untuk Penanganan Kanker Serviks di Indonesia
Update Kasus Aktif Covid-19...
Update Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia, Tembus 2 Ribuan
Kasus Covid-19 dan Mycoplasma...
Kasus Covid-19 dan Mycoplasma Pneumonia Merebak, Yuk Kembali Pakai Masker!
Kasus Pneumonia Misterius...
Kasus Pneumonia Misterius di China Tinggi, Kemenkes Perketat Pengawasan
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Landson, Dukung Gerakan Change Source
Kemenkes Ungkap Bahaya...
Kemenkes Ungkap Bahaya Penularan Antraks, Bisa Sebabkan Meningitis hingga Kematian
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Berita Terkini
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved