Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:56 WIB
loading...
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia. Salah satu poin dalam Surat Edaran yang diterbitkan itu terdapat poin penggunaan masker yang tidak wajib lagi.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi salah satu bagian di SE terbaru tersebut, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini adalah (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Baca juga: 7 Tips Mengatasi Batuk dan Pilek pada Anak di Rumah
Menurutnya, SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ungkap Prof. Wiku.
Untuk diketahui, SE terbaru itu secara umum mengatur soal prokes kepada seluruh masyarakat ketika melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi dalam mencegah penularan Covid-19.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi salah satu bagian di SE terbaru tersebut, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini adalah (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Baca juga: 7 Tips Mengatasi Batuk dan Pilek pada Anak di Rumah
Menurutnya, SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ungkap Prof. Wiku.
Untuk diketahui, SE terbaru itu secara umum mengatur soal prokes kepada seluruh masyarakat ketika melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi dalam mencegah penularan Covid-19.
Lihat Juga :