Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia. Salah satu poin dalam Surat Edaran yang diterbitkan itu terdapat poin penggunaan masker yang tidak wajib lagi.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi salah satu bagian di SE terbaru tersebut, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini adalah (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Menurutnya, SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ungkap Prof. Wiku.
Untuk diketahui, SE terbaru itu secara umum mengatur soal prokes kepada seluruh masyarakat ketika melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi dalam mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, untuk vaksinasi, tetap diimbau sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Meskipun begitu, Prof. Wiku menyampaikan bahwa kondisi saat ini jadi tanda positif, ditambah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
"Sehingga ini momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia," pungkas Prof. Wiku.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi salah satu bagian di SE terbaru tersebut, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini adalah (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Menurutnya, SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ungkap Prof. Wiku.
Untuk diketahui, SE terbaru itu secara umum mengatur soal prokes kepada seluruh masyarakat ketika melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi dalam mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, untuk vaksinasi, tetap diimbau sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Meskipun begitu, Prof. Wiku menyampaikan bahwa kondisi saat ini jadi tanda positif, ditambah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
"Sehingga ini momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia," pungkas Prof. Wiku.
(nug)