Rezky Aditya Tuding Ada Kejanggalan Putusan MA soal Dirinya Ayah Biologis Kekey
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:19 WIB
Dengan adanya putusan MA menolak seluruh kasasi diajukan kliennya, Ana menduga majelis hakim Pengadilan Tinggi nampaknya mengesampingkan fakta dan bukti-bukti yang ada.
Hal ini membuat pihaknya kecewa dengan sikap keputusan tersebut, memutuskan Rezky sebagai ayah biologis dari Kekey. "Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti,"imbuhnya.
"Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,"tutur Ana Sofa Yuking.
Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu. Saat itu ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Namun begitu, Rezky Aditya membantah hal tersebut. Sehingga Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 lalu.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky. Sayangnya gugatannya ditolak, Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022 lalu.
Hal ini membuat pihaknya kecewa dengan sikap keputusan tersebut, memutuskan Rezky sebagai ayah biologis dari Kekey. "Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti,"imbuhnya.
"Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,"tutur Ana Sofa Yuking.
Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu. Saat itu ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Namun begitu, Rezky Aditya membantah hal tersebut. Sehingga Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 lalu.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky. Sayangnya gugatannya ditolak, Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022 lalu.
(wyn)
tulis komentar anda