Yadi Hendriana Ingatkan Pegiat Medsos maupun Jurnalis untuk Pikirkan Dampak Konten yang Mereka Sajikan

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:30 WIB


Dari konten atau berita yang dibuat, publik bakal merasakan bagaimana dampak untuk mereka. Ketika sebuah informasi yang disiarkan oleh media mainstream maupun media sosial dirasa tidak benar, berpotensi fitnah, atau bahkan menyinggung, bukan tidak mungkin akan diadukan ke instrumen hukum yang berlaku.

Bicara soal instrumen hukum, media mainstream dan media sosial memiliki perbedaan mencolok seperti yang dijelaskan oleh Yadi Hendriana berikut ini.

"Bedanya, dari instrumen hukumnya, kalau media mainstream Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 berupa kode etik jurnlaistik," ujar Yadi.

Jika media mainstream diikat oleh Undang-Undang Pers sehingga dapat diadukan kepada Dewan Pers, lain halnya dengan content creator di media sosial. Saat ada yang tak terima atas informasi yang disebarkan, pembuat konten akan langsung berhadapan dengan pihak kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!