3 Potret Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol
Jum'at, 14 Juli 2023 - 16:08 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan di bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. GDS kemudian resmi melaporkan artis tersebut pada 1 Juli.
Akibat dari dugaan penganiayaan ini, GDS dilaporkan mengalami sejumlah luka. Mulai dari luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Polisi pun telah menetapkan artis tersebut sebagai tersangka.
Foto/Selvianus Kopong
Adapun penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa bukti berupa CCTV dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara. Atas kasus ini, Pierre disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi juga telah menahan Pierre selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
"Penanganan perkara tindak pidana penganiayan sebagai diatur pasal dengan pelapor atau korban inisial GBS terhadap terlapor saat ini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka alias PG laki-laki umur 61 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus.
"Pasal 351 KUHP dan mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum pidana, dan sejak hari ini sampe 20 hari kedepan, PG akan kami lakukan penahanan," tandasnya.
Akibat dari dugaan penganiayaan ini, GDS dilaporkan mengalami sejumlah luka. Mulai dari luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Polisi pun telah menetapkan artis tersebut sebagai tersangka.
Foto/Selvianus Kopong
Adapun penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa bukti berupa CCTV dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara. Atas kasus ini, Pierre disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi juga telah menahan Pierre selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
"Penanganan perkara tindak pidana penganiayan sebagai diatur pasal dengan pelapor atau korban inisial GBS terhadap terlapor saat ini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka alias PG laki-laki umur 61 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus.
"Pasal 351 KUHP dan mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum pidana, dan sejak hari ini sampe 20 hari kedepan, PG akan kami lakukan penahanan," tandasnya.
Baca Juga
(dra)
tulis komentar anda