Fotonya Dicatut Merek Pelangsing, Melly Goeslaw Layangkan Somasi
Rabu, 19 Juli 2023 - 10:43 WIB
"Sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," lanjutnya.
Melalui unggahan itu, pemilik nama asli Melliana Cessy Goeslaw ini memperingatkan merek pelangsing tersebut untuk segera menghapus unggahan video dan fotonya yang digunakan sebagai promosi produk. Selain itu, dia juga memita mereka menuliskan surat permohonan maaf secara langsung.
"Kami selaku kuasa hukum MEMPERINGATKAN kepada pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut di atas untuk segera menghentikan perbuatannya," jelasnya.
"Dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami," tambahnya.
Di sisi lain, musisi 49 tahun itu berharap somasi yang dilayangkan mendapat respons. Melly dan kuasa hukum juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk menanggapi somasi tersebut secara terbuka.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat tujuh hari setelah peringatan ini kami umumkan," tandasnya.
Melalui unggahan itu, pemilik nama asli Melliana Cessy Goeslaw ini memperingatkan merek pelangsing tersebut untuk segera menghapus unggahan video dan fotonya yang digunakan sebagai promosi produk. Selain itu, dia juga memita mereka menuliskan surat permohonan maaf secara langsung.
"Kami selaku kuasa hukum MEMPERINGATKAN kepada pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut di atas untuk segera menghentikan perbuatannya," jelasnya.
"Dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami," tambahnya.
Di sisi lain, musisi 49 tahun itu berharap somasi yang dilayangkan mendapat respons. Melly dan kuasa hukum juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk menanggapi somasi tersebut secara terbuka.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat tujuh hari setelah peringatan ini kami umumkan," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda