Alshad Ahmad Sakit Hati Difitnah Bunuh Bayi Harimau Benggala

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:08 WIB
Baca Juga: Alshad Ahmad Didesak Kembalikan Harimau Peliharaannya ke Hutan



"Saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut, serta tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, semata-mata untuk tidak menyebabkan berkembangnya polemik yang tidak produktif," katanya.

Selain itu, Alshad juga menyinggung soal jalur hukum. Dia berharap komentar pedas netizen bisa mereda agar pihaknya tidak menempuh upaya hukum.

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00," jelas Alshad Ahmad.

Di samping itu, hingga saat ini Alshad Ahmad masih terus menunggu hasil laboratorium dan analisa dokter terkait kematian harimau benggala bernama Cenora. Sebelumnya, Alshad juga sempat membeberkan bahwa Cenora bukan mati karena terserang Feline Panleukopenia ataupun Caninen Parvo Virus.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!