Pesulap OA Terancam Penjara Seumur Hidup, Jadi Tersangka Kepemilikan Tanaman Ganja

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:30 WIB
Sementara, Syahduddi menyebut tim penyidik melakukan pengembangan atas penangkapan AH. Dari pengembangan, polisi meringkus Oge Arthemus di salah satu hotel di kawasan Gondo Kusuman Provinsi Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.

"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ogah Hidup Dipenuhi Drama, Inara Rusli Ingin Tetap Jalin Hubungan Baik dengan Virgoun

Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!