Pesulap OA Terancam Penjara Seumur Hidup, Jadi Tersangka Kepemilikan Tanaman Ganja
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:30 WIB
JAKARTA - Pesulap OA terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati usai tersandung kasus dugaan kepemilikan tanaman ganja .
OA diduga membudidayakan lima pot tanaman ganja di rumahnya bersama tersangka lain berinisial AH.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda.
"Penyidik melakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, menemukan lima pot tanaman ganja yang terdiri dari 2 pot kecil, dan 3 pot ukuran besar," kata Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).
"Kemudian juga ada satu pack pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH ini. Dari pengakuan AH didapatkan informasi biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA," tutur dia lagi.
Sementara, Syahduddi menyebut tim penyidik melakukan pengembangan atas penangkapan AH. Dari pengembangan, polisi meringkus Oge Arthemus di salah satu hotel di kawasan Gondo Kusuman Provinsi Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.
"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
OA diduga membudidayakan lima pot tanaman ganja di rumahnya bersama tersangka lain berinisial AH.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda.
"Penyidik melakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, menemukan lima pot tanaman ganja yang terdiri dari 2 pot kecil, dan 3 pot ukuran besar," kata Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).
"Kemudian juga ada satu pack pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH ini. Dari pengakuan AH didapatkan informasi biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA," tutur dia lagi.
Sementara, Syahduddi menyebut tim penyidik melakukan pengembangan atas penangkapan AH. Dari pengembangan, polisi meringkus Oge Arthemus di salah satu hotel di kawasan Gondo Kusuman Provinsi Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.
"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," ujarnya lagi.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda