Yadi Sembako Dilaporkan Kasus Penipuan, Diduga Berikan Cek Kosong
Rabu, 20 September 2023 - 09:20 WIB
JAKARTA - Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan oleh pria bernama Muhammad Adri. Artis 50 tahun itu resmi dilaporkan ke Polres Tangerang pada Selasa, 19 September 2023.
Adri mengatakan bahwa Yadi Sembako diduga memberinya cek kosong sebagai pembayaran acara perilisan perusahaannya. Berdasarkan kontrak kerja, artis sekaligus komedian itu sepakat untuk membayar h-1 kegiatan.
Sayangnya, sampai batas waktu pembayaran, Adri mengatakan bahwa cek yang diberikan Yadi Sembako tidak bisa dicarikan. Akibatnya, dia pun mengalami kerugian sebesar Rp198 juta.
"Saya dengan bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat untuk melakukan satu kegiatan, yaitu launchingnya perusahaan mereka. Di situ kegiatannya di tanggal 26 Agustus," kata Adri dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/9/2023).
"Memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25. Tapi pada saat kami cek tanggal 28, batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong dan tim dari mereka pun menjanjikan," tambahnya.
Adri pun telah dua kali melayangkan somasi. Namun, hal tersebut tidak membuahkan hasil. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, pihaknya juga telah meminta pembayaran secara kekeluargaan.
Meski demikian, sampai saat ini Yadi Sembako belum juga melakukan pembayaran. Menurut Adri, pihaknya telah memberikan waktu selama satu bulan, hanya saja tidak ada kejelasan kapan pemilik nama asli Suryadi Ishaq itu akan membayar.
"Tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik hari ini, tidak ada niat baik. Secara kontekkan memang masih, cuma tidak ada kejelasan pembayaran. Alasannya ya banyak hal dan yang paling utama di sini memang yang bertanggung jawab adalah komisarisnya, yaitu Gus Anom," jelas Adri.
Adri mengatakan bahwa Yadi Sembako diduga memberinya cek kosong sebagai pembayaran acara perilisan perusahaannya. Berdasarkan kontrak kerja, artis sekaligus komedian itu sepakat untuk membayar h-1 kegiatan.
Sayangnya, sampai batas waktu pembayaran, Adri mengatakan bahwa cek yang diberikan Yadi Sembako tidak bisa dicarikan. Akibatnya, dia pun mengalami kerugian sebesar Rp198 juta.
"Saya dengan bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat untuk melakukan satu kegiatan, yaitu launchingnya perusahaan mereka. Di situ kegiatannya di tanggal 26 Agustus," kata Adri dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/9/2023).
"Memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25. Tapi pada saat kami cek tanggal 28, batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong dan tim dari mereka pun menjanjikan," tambahnya.
Adri pun telah dua kali melayangkan somasi. Namun, hal tersebut tidak membuahkan hasil. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, pihaknya juga telah meminta pembayaran secara kekeluargaan.
Meski demikian, sampai saat ini Yadi Sembako belum juga melakukan pembayaran. Menurut Adri, pihaknya telah memberikan waktu selama satu bulan, hanya saja tidak ada kejelasan kapan pemilik nama asli Suryadi Ishaq itu akan membayar.
"Tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik hari ini, tidak ada niat baik. Secara kontekkan memang masih, cuma tidak ada kejelasan pembayaran. Alasannya ya banyak hal dan yang paling utama di sini memang yang bertanggung jawab adalah komisarisnya, yaitu Gus Anom," jelas Adri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda