Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:50 WIB
- Mendatangi faskes tingkat pertama yang telah terdaftar sesuai dengan status kepesertaan.

- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan sesuai faskes tertera.

- Namun, apabila terdapat indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan persalinan caesar.

- Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat langsung menuju rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar.

- Sebagai catatan, ketika berada dalam situasi darurat, peserta bisa melahirkan langsung di rumah sakit tanpa rujukan.

Jadi, terjawab sudah pertanyaan apakah operasi caesar ditanggung BPJS. Jawabannya adalah benar, namun tentunya dengan ketentuan dan syarat yang telah dipenuhi.
(okt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More