Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:50 WIB
- Mendatangi faskes tingkat pertama yang telah terdaftar sesuai dengan status kepesertaan.
- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan sesuai faskes tertera.
- Namun, apabila terdapat indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan persalinan caesar.
- Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat langsung menuju rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar.
- Sebagai catatan, ketika berada dalam situasi darurat, peserta bisa melahirkan langsung di rumah sakit tanpa rujukan.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan apakah operasi caesar ditanggung BPJS. Jawabannya adalah benar, namun tentunya dengan ketentuan dan syarat yang telah dipenuhi.
Lihat Juga: Ciputra Hospital Surabaya Sukses Lakukan Operasi Tumor Hipofisis dengan Teknik Endoskopi Minimal Invasif
- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan sesuai faskes tertera.
- Namun, apabila terdapat indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan persalinan caesar.
- Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat langsung menuju rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar.
- Sebagai catatan, ketika berada dalam situasi darurat, peserta bisa melahirkan langsung di rumah sakit tanpa rujukan.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan apakah operasi caesar ditanggung BPJS. Jawabannya adalah benar, namun tentunya dengan ketentuan dan syarat yang telah dipenuhi.
Lihat Juga: Ciputra Hospital Surabaya Sukses Lakukan Operasi Tumor Hipofisis dengan Teknik Endoskopi Minimal Invasif
(okt)
tulis komentar anda