Cek Darah Apa Saja yang Di-cover BPJS? Ini Jenis-Jenis Pemeriksaannya
Kamis, 02 November 2023 - 20:02 WIB
Cek darah dapat di-cover BPJS bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Cek darah apa saja yang di-cover BPJS? Buat masyarakat khususnya yang masuk kategori tidak mampu sangat penting untuk memiliki BPJS Kesehatan. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan mendasar tanpa harus mengeluarkan biaya lagi. Termasuk bila ingin menjalani cek darah, bisa gratis karena di-cover dalam manfaat BPJS.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah RI untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Ada beragam penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014. Salah satunya penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek darah harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta mendaftar. Di FKTP, beberapa pelayanan cek darah diberikan secara gratis jika telah menjalani pemeriksaan dan mendapat rujukan dari dokter.
Baca Juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah RI untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Ada beragam penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014. Salah satunya penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek darah harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta mendaftar. Di FKTP, beberapa pelayanan cek darah diberikan secara gratis jika telah menjalani pemeriksaan dan mendapat rujukan dari dokter.
Baca Juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Lihat Juga :