Apakah Cek Kehamilan Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya

Kamis, 02 November 2023 - 20:32 WIB
Cek kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Apakah cek kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah 'ya' bila peserta mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan.

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan pasal 50 ayat (2) disebutkan bahwa pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter dapat dilayani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Peraturan inilah yang menjadi acuan bagi penyelenggara layanan kesehatan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan.



Berdasarkan ketentuan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan akses kesehatan ibu saat hamil, persalinan, maupun pasca persalinan. Pemeriksaan kehamilan bisa dilakukan sebanyak enam kali, termasuk pemeriksaan USG dua kali. Pemeriksaan dengan USG dapat dilakukan masing-masing satu kali pada trimester pertama dan ketiga.

Baca Juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya



Cek kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat dilakukan enam kali dengan ketentuan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!