Berapa Lama Rawat Inap yang Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya

Jum'at, 03 November 2023 - 20:20 WIB
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya rawat jalan, tapi juga rawat inap. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Berapa lama rawat inap yang ditanggung BPJS? BPJS Kesehatan diketahui tidak hanya menanggung biaya rawat jalan, tapi juga rawat inap. Untuk mendapatkan manfaat ini, ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh peserta.

Sesuai ketentuan, peserta BPJS Kesehatan harus melakukan proses pengobatannya dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) jika tidak dalam kondisi gawat darurat. Dalam hal rawat inap pun demikian. Pasien yang tidak gawat darurat, untuk bisa memanfaatkan layanan rawat inap, haruslah mendatangi FKTP terlebih dulu.



Bila FKTP memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien bisa dirawat inap di faskes tersebut. Namun jika tidak ada, dokter di FKTP akan merujuk pasien ke rumah sakit umum

pemerintah ataupun swasta yang bekerja sama dengan faskes tingkat 1 tersebut.

Baca Juga: Cek Darah Apa Saja yang Di-cover BPJS? Ini Jenis-Jenis Pemeriksaannya

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!