Cek Darah Apa Saja yang Di-cover BPJS? Ini Jenis-Jenis Pemeriksaannya

Kamis, 02 November 2023 - 20:02 WIB
loading...
Cek Darah Apa Saja yang Di-cover BPJS? Ini Jenis-Jenis Pemeriksaannya
Cek darah dapat di-cover BPJS bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Foto Ilustrasi/iStock
A A A
JAKARTA - Cek darah apa saja yang di-cover BPJS? Buat masyarakat khususnya yang masuk kategori tidak mampu sangat penting untuk memiliki BPJS Kesehatan. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan mendasar tanpa harus mengeluarkan biaya lagi. Termasuk bila ingin menjalani cek darah, bisa gratis karena di-cover dalam manfaat BPJS.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah RI untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Ada beragam penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014. Salah satunya penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah.

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek darah harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta mendaftar. Di FKTP, beberapa pelayanan cek darah diberikan secara gratis jika telah menjalani pemeriksaan dan mendapat rujukan dari dokter.



Jenis cek darah yang di-cover BPJS adalah cek darah sederhana seperti hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah, dan golongan darah.

Pemeriksaan laboratorium di FKTP bakal menentukan apakah pasien perlu mendapatkan pemeriksaan medis ke fasilitas kesehatan lanjutan, yakni rumah sakit pemerintah ataupun swasta. Fasilitas kesehatan lanjutan yang dituju ini harus sesuai rujukan dokter di FKTP. Rujukan akan diberikan ke poliklinik terlebih dulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum ke laboratorium yang diperlukan.

Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan ini, pasien perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar tetap bisa melakukan cek laboratorium secara gratis. Dokumen itu adalah fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan beserta fotokopinya, dan tentu saja surat rujukan dari FKTP.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2421 seconds (0.1#10.140)