Berapa Lama Rawat Inap yang Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya

Jum'at, 03 November 2023 - 20:20 WIB
Jika pasien perlu dirawat di rumah sakit (faskes tingkat 2), maka ikuti prosedur selanjutnya. Sejumlah dokumen perlu dipersiapkan oleh pasien rawat inap. Antara lain fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, kartu BPJS asli beserta fotokopiannya, surat rujukan dari FKTP, dan kartu berobat pasien.

Biasanya, setelah diberikan tindakan atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien juga akan diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Soal berapa lama rawat inap yang biayanya ditanggung BPJS, itu tidak ada batas waktunya. Durasi atau lama waktu rawat inap pasien haruslah disesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Artinya, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh dan boleh pulang oleh dokter yang merawat.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!