Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri
Jum'at, 17 November 2023 - 13:07 WIB
Foto/Ravie Wardani
Sementara itu, Leon ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan institusi Polri setelah dilaporkan oleh Rinoa. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon telah ditangkap sejak Kamis, 16 November 2023 malam.
Leon, dikatakan Susatyo diamakankan polisi di kediamannya di kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Foto/Ravie Wardani
"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD, pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Susatyo.
Atas kasus ini, Leon pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang menghina institusi Polri. Atas ucapannya, dia berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Foto/Ravie Wardani
Sementara itu, Leon ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan institusi Polri setelah dilaporkan oleh Rinoa. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon telah ditangkap sejak Kamis, 16 November 2023 malam.
Leon, dikatakan Susatyo diamakankan polisi di kediamannya di kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Foto/Ravie Wardani
"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD, pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Susatyo.
Atas kasus ini, Leon pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang menghina institusi Polri. Atas ucapannya, dia berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Foto/Ravie Wardani
tulis komentar anda