Saipul Jamil Teriak-Teriak saat Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Narkoba
Jum'at, 05 Januari 2024 - 17:49 WIB
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil sempat berurusan dengan hukum, ia dilaporkan atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul Jamil resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda