Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Kembalikan Uang Rp396 Juta yang Dipinjam

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:20 WIB


"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," pungkasnya.

Adapun sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun sayang, Sabda yang merupakan putra almarhum Sys NS itu dilaporkan tidak hadir.

Pengadilan kemudian menjadwalkan kembali sidang gugatan Wulan ini pada Kamis (29/2/2024). Selain itu, kabar gugatan pemilik nama asli Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno kepada mantan pacaranya ini dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto saat dihubungi awak media pada Senin, 26 Februari 2024.

(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More