Wulan Guritno Pinjamkan Uang Rp396 Juta ke Sabda Ahessa untuk Renovasi Rumah

Selasa, 27 Februari 2024 - 12:15 WIB


"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," jelasnya.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," pungkasnya.

Adapun sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun sayang, Sabda yang merupakan putra almarhum Sys NS itu dilaporkan tidak hadir.

Pengadilan kemudian menjadwalkan kembali sidang gugatan Wulan ini pada Kamis (29/2/2024).

(dra)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More