Wulan Guritno Pinjamkan Uang Rp396 Juta ke Sabda Ahessa untuk Renovasi Rumah

Selasa, 27 Februari 2024 - 12:15 WIB
loading...
Wulan Guritno Pinjamkan...
Wulan Guritno meminjamkan uang sebesar Rp396 juta ke Sabda Ahessa untuk renovasi rumah. Ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Foto/Instagram Sabda Ahessa
A A A
JAKARTA - Wulan Guritno dikabarkan meminjamkan uang sebesar Rp396 juta ke Sabda Ahessa untuk renovasi rumah. Ini diketahui dari keterangan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam SIPP, disebutkan Wulan telah memberikan dana talangan kepada Sabda sebesar Rp396 juta. Uang tersebut kemudian digunakan pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa ini untuk merenovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Namun sayang, Sabda tak kunjung mengembalikan dana talangan dari mantan pacarnya itu. Sehingga, Wulan pun memutuskan untuk menggugat pria tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024.

"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).





"Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjutnya.

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ini, bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu menuntut mantan pacarnya untuk segera mengembalikan dana talangan yang telah dia berikan.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujarnya.

Selain itu, disebutkan juga dalam SIPP bahwa Wulan menuntut ganti rugi. Tak tanggung-tanggung, artis tersebut meminta sang pacar membayar uang sebesar Rp100 juta.



"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," jelasnya.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," pungkasnya.

Adapun sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun sayang, Sabda yang merupakan putra almarhum Sys NS itu dilaporkan tidak hadir.

Pengadilan kemudian menjadwalkan kembali sidang gugatan Wulan ini pada Kamis (29/2/2024).

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)