Tersangka Bullying Geng Tai Terancam 7 Tahun Penjara
Jum'at, 01 Maret 2024 - 12:27 WIB
JAKARTA - Tersangka bullying Geng Tai dilaporkan terancam 7 tahun penjara. Polisi sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies ini.
Mereka adalah E (18), R (18), J (18), G (19). Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa keempatnya diduga melakukan kekerasan kepada anak laki-laki berusia 17 tahun hingga menyebabkan luka pada bagian tubuhnya.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'," sambungnya.
Selain itu, polisi juga menetapkan delapan anak berkonflik dengan hukum atau ABH. Di mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," jelasnya.
"Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," tambahnya.
Alvino juga membeberkan hasil visum korban usai mengalami bullying dan kekerasan dari para tersangka. Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.
"(Korban mengalami) memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.
Mereka adalah E (18), R (18), J (18), G (19). Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa keempatnya diduga melakukan kekerasan kepada anak laki-laki berusia 17 tahun hingga menyebabkan luka pada bagian tubuhnya.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'," sambungnya.
Selain itu, polisi juga menetapkan delapan anak berkonflik dengan hukum atau ABH. Di mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," jelasnya.
"Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," tambahnya.
Alvino juga membeberkan hasil visum korban usai mengalami bullying dan kekerasan dari para tersangka. Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.
Baca Juga
"(Korban mengalami) memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda